Masyarakat Keluhkan Sistem Pendaftaran CPNS 2024 Akibat Gangguan Pembelian E-Meterai
Ilustrasi--
"Kalau bisa, ada perpanjangan waktu. Tentu dengan catatan pemerintah harus memastikan bahwa pembelian e-meterai ini bisa dilakukan dengan baik," tegasnya.
Kendala yang sama juga dialami oleh calon peserta lain, Mabrurah (24). Mabrurah mengaku sudah beberapa kali mencoba membeli e-meterai baik secara online maupun dengan mendatangi kantor Pos di Muara Enim, namun hasilnya nihil.
BACA JUGA:Perpustakaan Pekka Sehati Desa Awal Terusan Terima 1.000 Buku Bantuan dari Perpustakaan Nasional
"Saya sudah ke kantor Pos berharap prosesnya lebih mudah, tapi pegawai kantor Pos mengatakan bahwa sistem sedang ada gangguan, dan tidak bisa dipastikan kapan gangguan tersebut akan selesai," ungkap Mabrurah.
Mabrurah juga menceritakan pengalamannya yang frustrasi karena sudah mencoba berbagai cara untuk membeli e-meterai, termasuk melalui jasa pembelian dan mencoba beberapa kali secara online.
Namun, semua upayanya tidak membuahkan hasil. Bahkan, ada beberapa peserta yang mengalami transaksi gagal setelah pembayaran dilakukan, sementara e-meterai tidak terbit dan uang yang sudah dibayarkan tidak kembali.
"Ini sangat melelahkan. Bagaimana mungkin pemerintah tidak siap dalam pelaksanaan seleksi CPNS yang sangat dinantikan oleh banyak orang?" keluhnya.
BACA JUGA:Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara
Menurut informasi yang beredar, pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran CPNS 2024 akibat masalah teknis ini.
Namun, para peserta berharap kendala terkait pembelian e-meterai dapat segera diatasi agar proses pendaftaran berikutnya berjalan lancar tanpa hambatan yang sama.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah teknis ini dan memberikan solusi konkret, baik berupa perbaikan sistem e-meterai maupun opsi alternatif untuk memenuhi syarat pendaftaran CPNS.
Dalam konteks seleksi nasional sebesar ini, persiapan teknis yang matang sangat penting untuk memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: