H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS, Kemenkumham Sumsel Kejar Target Verifikasi Berkas Pelamar

H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS, Kemenkumham Sumsel Kejar Target Verifikasi Berkas Pelamar

Tim Verifikator Kemenkumham Sumsel bekerja keras menuntaskan proses verifikasi berkas pelamar CPNS menjelang batas akhir pendaftaran.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM kini memasuki hari-hari terakhir.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran ini akan resmi ditutup pada 6 September 2024, pukul 23.59 WIB.

Para pelamar yang belum menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi diimbau untuk segera melengkapi dan mengunggah dokumen sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Menjelang penutupan pendaftaran, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan tengah sibuk merampungkan proses verifikasi terhadap berkas-berkas yang masuk.

BACA JUGA:Mabes Polri Lakukan Pengecekan dan Penertiban Pengelolaan Aset Negara BMN di Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:6 Type Toyota Innova Zenix Mobil Viral yang Bisa 'Terbang' di Palembang, Awas Jangan Salah Pilih! Jika Tidak..

Verifikasi ini dilakukan secara intensif di Ruang Ogan, Kanwil Sumatera Selatan, pada Kamis, 4 September 2024. Tim verifikator bekerja keras untuk memastikan seluruh berkas yang diterima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumatera Selatan, Rahmi, mengungkapkan bahwa hingga Kamis pagi, tercatat sebanyak 7.552 pelamar telah mendaftarkan diri untuk formasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Posisi yang dibuka untuk pelamar SLTA meliputi formasi Penjaga Tahanan Pria dan Wanita, serta Pemeriksa Keimigrasian Pemula Pria dan Wanita.

Meski jumlah pelamar cukup signifikan, tidak semua pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya karena berbagai kendala pada dokumen yang diunggah.

BACA JUGA:Perpustakaan Pekka Sehati Desa Awal Terusan Terima 1.000 Buku Bantuan dari Perpustakaan Nasional

BACA JUGA:Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

"Dari data yang kami terima, masih banyak pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagian besar pelamar ini mengalami kendala pada dokumen yang diunggah, seperti ketidaksesuaian format atau ketidaklengkapan dokumen," ungkap Rahmi.

Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam mengunggah dokumen menjadi faktor penting agar pelamar dapat lolos verifikasi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: