Atta Halilintar Laporkan Satu Akun Medsos Penyebar Hoaks, Terkait Apa?

Atta Halilintar Laporkan Satu Akun Medsos Penyebar Hoaks, Terkait Apa?

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah laporkan satu nama akun medsos yang menyebarkan berita hoaks tentang keluarganya hingga nikah diri dan perceraian--

SUMEKS.CO - Atta Halilintar resmi melaporkan satu nama akun di media sosial yang menyebarkan berita hoaks.

Tidak lain dan tidak bukan tentu hal ini menyangkut terkait beredarnya kabar yang menuding Atta telah menikah siri dengan Ria Ricis, hingga digugat cerai oleh Aurel.


Atta Halilintar geram dan melaporkan satu nama akun medsos yang menudinya menikah siri dengan Ria Ricis--

Dikutip dari berbagai sumber bersama istrinya, Aurel Hermansyah, Atta Halilintar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan kemarin, Rabu 4 September 2024.

Kedatangan pasangan suami istri ini karena sudah geram dan ingin memberikan efek jera pada oknum tak bertanggung jawab yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya dan keluarga terkait beredar kabar yang tudingan menikah siri dan perceraian.

BACA JUGA:Serem Banget, Pengawal Atta Halilintar Ancam Culik 1 Wartawan Jika Ada Dirinya di Tayangan Televisi

BACA JUGA:Suami Aprilia Majid Diminta Gentle Tampil ke Publik, Kasus Penelantaran Anak Tak Main-main Ancaman Hukumannya

Rupanya, kedatangan Atta Halilintar bersama Aurel Hermansyah langsung membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dirinya menhelaskan bahwa pasangan selebriti ini melaporkan kasus yang tengah viral.

"Jadi betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan dikutip dari berbagai sumber, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Pratama Arhan Unggah Momen Khusyuk di Mekkah, Caption Jadi Sorotan

BACA JUGA:Indra Bruggman Menambah Deretan Artis yang Oplas di Korea, Ini Penampilan Terbaru!

Dirinya menyebut pelaporan tersebut mengenai Undang-undang ITE yang mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, baik itu untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: