Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi transaksi keuangan perbankan pada salah satu bank plat merah tahun 2024 berinisial WA.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH di dampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, Rabu 4 September 2024 tersangka yang dimaksud berinisial WA.

"Tersangka WA merupakan penyelia teller pada salah satu bank milik pemerintah di Palembang," ungkap Ario saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka.

Adapun modus perkara, kata Ario tersangka WA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar lebih.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung

BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ario penetapan tersangka WA oleh penyidik Kejari Palembang dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Diantaranya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi termasuk tersangka WA sendiri," ujar Ario.

Diterangkan Ario, penetapan tersangka tersebut merupakan suatu bentuk keseriusan pidsus Kejari Palembang dalam menangani kasus korupsi sekaligus mendukung program pemerintah bersih-bersih BUMN.


--

Tersangka WA, masih kata Ario disangkakan dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Untuk selanjutnya, tersangka WA dilakukan penambahan selama 20 hari kedepan di titipkan sementara di Lapas Perempuan Merdeka guna kepentingan penyidikan perkara," urainya.

Ditambahkan Ario, bahwa saat ini penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 kasus dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang dari pidana asal kasus tindak pidana korupsi.

Terpisah, Fitrisia Medina SH MH kuasa hukum tersangka WA diwawancarai saat penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi mengatakan bahwa tersangka WA adalah korban penipuan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: