Terjadi Perdebatan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tertutup, 15 Menit Ditunda Pengacara Minta Tetap Terbuka

Terjadi Perdebatan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tertutup, 15 Menit Ditunda Pengacara Minta Tetap Terbuka

Terjadi perdebatan sidang PK 6 terpidana kasus Vina tertutup 15 menit ditunda pengacara minta tetap terbuka. --

Semua terpidana sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

“Besok (hari ini, red) 7 terpidana akan dihadirkan di persidangan PK,” ungkap Jutek Bongso dari tim advokat Peradi.

Ketum DPP Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan akan memimpin langsung tim pengacara Peradi dalam persidangan PK hari ini.

BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

“Kami juga mendapatkan kabar gembira bahwa para terpidana sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ungkapnya.

Jadi para terpidana ini akan dikawal langsung oleh petugas LPSK.

Kemudian pengacara yang bertugas mendampingi hari ini ada 25 orang dari Peradi. 

“Jadi tiap sidang akan kami atur siapa-siapa yang akan mendampingi,” ungkap Jutek lagi.

BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

Tim advokat Peradi juga akan minta pada majelis hakim PK agar terpidana Sudirman, sidang PK-nya juga bisa digabung dengan 6 terpidana ini.

“Besok kita mohonkan, karena Sudirman sendiri, kami sudah mendapatkan panggilan sidang tanggal 25 September sidang pertamanya,” jelasnya.

Namun karena terlalu lama, Jotek Bongso berharap sidangnya bisa digabung, karena perkaranya sama.

“Ya kami minta mohon untuk digabungkan gitu. Mudah-mudahan besok bisa langsung ditetapkan hakim, kalau nggak ya kita tinggal tunggu, mudah-mudahan sidang kedua selanjutnya itu sudah bisa kami dapatkan jawaban,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: