PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS Wajib Pindah ke IKN Sebelum Usia 43 Tahun, Ini Alasannya!

PNS pindah ke IKN kriteria dibawah 43 tahun, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pembangunan infrastruktur dan lainnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantarakita Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikebut. Dimana ada sejumlah bangunan yang selesai langsung difungsikan. 

Termasuk juga pemerintah merencanakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi kementerian ataupun lembaga segera dipindahkan ke IKN Nusantarakita. 

Rupanya dalam hal pemindahan PNS ke IKN Nusantarakita ada kriterianya. Yakni PNS yang akan dipindahkan dengan kriteria usia di bawah 43 tahun. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dikutip berbagai sumber. 

BACA JUGA:Pemindahan ASN di IKN September Ini Batal, Ada Apa?

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Kementerian dan Lembaga Pindah Lebih Dulu ke IKN: Siapa yang Terlibat?

Ternyata untuk pemindahan PNS dengan kriteria usia di bawah 43 tahun ini diharapkan generasi milenial dan gen Z untuk bisa berkontribusi di ibukota yang baru di IKN. 

"IKN ini adalah buat yang milenial dan gen Z, bukan buat saya, bukan buat Pak Jokowi. IKN ini memang didesain untuk kota masa depan, kota anak muda masa depan," ujar Menteri Basuki dalam keterangan resminya. 

Diungkapkan, Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono, profil demografis PNS yang direncanakan pindah ke IKN adalah generasi milenial 28-43 tahun sebanyak 34,55 persen. 

Lalu untuk generasi Z umur 12-27 tahun sebanyak 13,32 persen. 

BACA JUGA:Bandara VVIP IKN Siap Beroperasi Awal September, Presiden Jokowi Mulai Berkantor

BACA JUGA:Kenapa September IKN Ditutup untuk Kunjungan Umum? Ini Alasannya!

"Ini yang seperti tadi disampaikan, talenta-talenta kita diutamakan yang digital expert untuk bisa mengoperasikan kota IKN ini. Digital expert kita utamakan untuk para ASN kita,” jelasnya.

Lanjut dia, untuk pada saat ini Kementerian PUPR menjalankan proyek sedang membangun hunian untuk 46 rumah tapak jabatan menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: