Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin Sepakati Pembahasan Raperda PDAM Tirta Betuah Menjadi Perusda

Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin Sepakati Pembahasan Raperda PDAM Tirta Betuah Menjadi Perusda

Achmad Nurcholis, Anggota DPRD Banyuasin, menjelaskan pentingnya perubahan status PDAM Tirta Betuah menjadi Perusahaan Umum Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan air bersih di Banyuasin.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, telah menyepakati sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Salah satu yang paling menonjol adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.

Achmad Nurcholis, salah satu anggota DPRD Banyuasin, mengonfirmasi hal ini.

"Iya, telah kita sepakati pembahasan Raperda soal PDAM Tirta Betuah Banyuasin," ujarnya.

BACA JUGA:Ibu Nizam Bertemu Ibu Tiri Pembunuh Anaknya, Tiwi Ungkap Dendam Kesumat Ifta Sudah Terbangun Sejak Lama

BACA JUGA:Spesifikasi Hp Realme Narzo N55 Hadir Layar Punch Hole dengan Fitur Mini Capsule

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam status PDAM Tirta Betuah, yang sebelumnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda).

Perubahan status dari BUMD menjadi Perusda ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang ada, khususnya dalam hal pengambilan keputusan.

Sebagai Perusda, direktur PDAM Tirta Betuah akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong kemajuan perusahaan.

"Berubah status," ujar Achmad Nurcholis, menegaskan perubahan tersebut.

BACA JUGA:Gratis! Saldo DANA Rp100 Ribu Auto Cair, Klaim Link Ini Sekarang

BACA JUGA:Nekat Promosikan Situs Judi Online, Mimin Medsos Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan status ini memungkinkan direktur untuk mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Kabag Perekonomian, yang sebelumnya merupakan atasan langsung Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

"Dengan status baru ini, direktur bisa ambil keputusan sendiri yang menguntungkan PDAM, tanpa harus menunggu izin dari Kabag Perekonomian," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: