Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenkumham

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenkumham

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti antusias mengikuti sosialisasi virtual tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenkumham, guna memperkuat integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti kegiatan sosialisasi draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 23 Agustus 2024, oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui aplikasi Zoom.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Biro SDM Setjen Kemenkumham, Supartono, yang menekankan pentingnya keberadaan kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman utama bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka di lingkungan Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Supartono menjelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ini tidak hanya mengatur sikap dan perilaku pegawai saat menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari mereka sebagai bagian dari ASN yang harus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Dampingi Kunker Wamentan RI, Pj.Bupati Terima DAK Senilai Rp9,04 Miliar

BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta

"Guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, diperlukan kode etik yang mengatur segala aspek sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Supartono.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada seluruh pegawai Kemenkumham tentang bagaimana seharusnya mereka bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan statusnya sebagai ASN.

Supartono menegaskan bahwa dengan adanya kode etik dan kode perilaku yang jelas, diharapkan para pegawai dapat terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

"Sosialisasi draft aturan kode etik dan kode perilaku pegawai ini penting untuk kami sampaikan, karena hal ini nantinya akan memberikan panduan yang jelas kepada semua pegawai di lingkungan Kemenkumham dalam bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan statusnya sebagai seorang ASN, sehingga diharapkan nantinya dapat terus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:Keselamatan Kerja Prima, Bukit Asam Sabet 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 FE Semakin Dekat untuk Meluncur, Cek Detail Bocoran Terkini?

Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan penuh antusias oleh para pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Biro SDM Setjen Kemenkumham dalam mengedukasi pegawai tentang pentingnya kode etik dan kode perilaku.

Menurut Ronald, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pegawai, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dalam memahami dan menerapkan peraturan disiplin yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: