Sering Dikatai Kasar, Jadi Motif Tersangka Bunuh Wanita yang Ditemukan Mengapung di Ogan Ilir

Sering Dikatai Kasar, Jadi Motif Tersangka Bunuh Wanita yang Ditemukan Mengapung di Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, saat menghadirkan tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan mengapung di bawah jembatan pesona kawasan Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir akhirnya menghadirkan tersangka pembunuhan wanita, yang ditemukan mengapung di bawah jembatan pesona kawasan Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir

Kepada polisi, tersangka Akmaludin, 51 tahun, warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, bahwa dirinya sakit hati dengan ucapan korban. 

"Dia sering berkata kasar kepada saya," ujar tersangka dihadapan polisi dan awak media, Jumat, 23 Agustus 2024.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan korban bernama Ita Anggraini, 45 tahun. Dan hubungan tersebut telah terjalin sejak lama. 

BACA JUGA:Wanita yang Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Pesona Ogan Ilir Ternyata Dibunuh, Ini Tampang Pelakunya

BACA JUGA:Penemuan Jasad Wanita Kutang Cokelat, Polres Ogan Ilir Berhasil Identifikasi Korban, Ini Dia Identitasnya!

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, bahwa sebelum membunuh Ita Anggraini, tersangka dan korban terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan. 

Pasangan sejoli ini sebelumnya berjalan-jalan berdua atau berpacaran ke kawasan Tanjung Senai, dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka. 

"Sedangkan, motor korban disembunyikan di hutan dekat rumah tersangka di kawasan Desa Tanjung Seteko," katanya. 

Tetiba di kawasan Tanjung Senai, keduanya terlibat cekcok. Dimana, korban menuduh tersangka memiliki hubungan baru dengan wanita lain. 

BACA JUGA:Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

BACA JUGA:Mayat Wanita Berkutang Cokelat di Ogan Ilir, Ditemukan Bersama Batu Besar Terlilit di Badannya

"Dari cekcok mulut ini, korban berkata kasar kepada tersangka hingga menyulut emosinya," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dengan lama 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: