Benarkah? Lulusan SMA dan Kampus Ini Dilarang Ikut CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya!

Benarkah? Lulusan SMA dan Kampus Ini Dilarang Ikut CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya!

Benarkah, pelamar lulusan SMA dan Kampus ini tidak bisa ikut CPNS dan PPPK 2024 alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah tahun 2024 kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Perekrutan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 dibuka seluruh Indonesia termasuk kementerian. Dimana pemerintah memang membutuhkan pegawai. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK bagi masyarakat yang berminat rupa memperketat persyaratan. Sehingga ada beberapa pelamar lulusan SMA dan kampus yang tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK yang dibuka tersebut. 

Rupanya, salah satu aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Dibuka Lowongan 230 Formasi CPNS di KPK, Ini Linknya

Tak hanya itu, Menpan RB juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024.

Dimana aturan ini menyatakan bahwa tidak semua lulusan SMA dan perguruan tinggi dapat ikut serta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Untuk diketahui berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar menjadi ASN harus memenuhi berbagai persyaratan.

Yaitu salah satunya adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! 32 Formasi CPNS Menanti di OKI

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024: Peluang Besar bagi Fresh Graduates dengan 250.407 Formasi

Adapun persyaratan ini lebih diperketat melalui KEPMENPAN RB Nomor 320 Tahun 2024.

Yaitu menetapkan ketentuan khusus terkait ijazah. Jadi bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, ijazah yang dimiliki harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: