Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA untuk Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian

Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA untuk Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian

Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengikuti arahan ketat dalam Operasi JAGRATARA Tahap II, sebuah inisiatif Kemenkumham Sumsel untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan menjaga kedaulatan nasional.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui Operasi "JAGRATARA" Tahap II.

Operasi ini adalah bagian dari pengawasan orang asing secara serentak yang dilakukan dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024.

Operasi ini dikomandoi langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan telah memasuki fase kedua setelah pelaksanaan tahap pertama di beberapa kantor imigrasi di Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, menyampaikan bahwa Operasi Jagratara adalah upaya sistematis dan terorganisir untuk menemukan dan menindaklanjuti potensi kerawanan serta pelanggaran Keimigrasian yang bisa mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

BACA JUGA:Buronan Perampokan dan Penembakan Sopir Pikap di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap, Lengkap dengan Mobil Curiannya

BACA JUGA:Realme 9i 5G Hadir dengan Dapur Pacu Mumpuni serta Tampilan Desain Bodi Bernuansa Retro CD

Sigit menjelaskan, Operasi ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun untuk memastikan bahwa pengawasan keimigrasian berjalan efektif dan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum di Indonesia.”

Pada tahap kedua, operasi ini akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

“Hari ini kami sedang menerima arahan teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui zoom meeting. Arahan ini penting untuk memastikan bahwa semua tim di lapangan beroperasi dengan panduan yang jelas dan seragam,” ujar Sigit pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam operasi ini, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang asing yang berada di wilayah hukum mereka.

BACA JUGA:Viral MahasiswI Kejar Dosen Ikut Demo Untuk Acc Skripsinya, Luarbiasa Masih Kerja Akademik di Situasi Begini

BACA JUGA:Harga Terbaru Infinix Hot 30i Akhir Agustus 2024, Simak Disini!

Mereka mencari dugaan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penggunaan visa yang tidak sesuai tujuan, dan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum Indonesia.

Jika ditemukan pelangaran, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: