Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Inilah Keputusan Mahkamah Konstitusia (MK) Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang Direvisi--

Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang Direvisi

JAKARTA, sumeks.co - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa  20 Agustus 2024 memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,  terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada

Gugatan ini menantang ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

BACA JUGA:Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Konvoi dari Indralaya Menuju Palembang Ikut Kawal Putusan MK di DPRD Sumsel

Kontroversi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelumnya menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, adalah 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Ketentuan ini telah lama menjadi perdebatan, terutama karena dianggap membatasi peluang partai politik kecil dan calon independen untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam gugatan yang diajukan, Partai Buruh dan Partai Gelora menilai bahwa ambang batas yang tinggi ini melanggar prinsip demokrasi dan keadilan, serta tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. 

Mereka berargumen bahwa aturan ini menghalangi hak partisipasi politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA:Sederet Artis Ikut Kawal Revisi UU Pilkada, Turun ke Jalan Gaungkan Peringatan Darurat di DPR

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan DPR, Buntut Pengepungan Gedung oleh Pendemo?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: