Tangis Haru di HUT RI ke-79, 1.750 Narapidana di Kepulauan Bangka Belitung Terima Remisi

Tangis Haru di HUT RI ke-79, 1.750 Narapidana di Kepulauan Bangka Belitung Terima Remisi

1.750 narapidana dan anak binaan di Babel menerima pengurangan hukuman sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-79.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, mengumumkan bahwa sejumlah 1.750 narapidana dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerima remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan bagian dari perayaan hari kemerdekaan yang diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Kunrat Kasmiri merinci bahwa dari total 1.750 penerima remisi, sebanyak 1.738 narapidana dan anak binaan akan memperoleh pengurangan hukuman.

Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:Mencurigakan, Linda Yang Selalu Sembunyi Dibalik Kesurupan Vina Malah Ragukan Bukti Scientific Widi dan Mega

BACA JUGA:Kongres XXI PMII Mandek, Ketua Umum PB PMII dan PKC Capai Kesepakatan untuk Lanjutkan Sidang

Pengurangan hukuman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Remisi yang diberikan pada HUT RI ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari remisi umum (RU) yang diberikan kepada semua narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, hingga remisi khusus yang biasanya diberikan berdasarkan prestasi atau perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Jenis remisi yang diberikan pada HUT RI kali ini meliputi:

Remisi Umum I (RU I): Diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Remisi ini biasanya berupa pengurangan hukuman beberapa bulan.

Remisi Umum II (RU II): Diberikan kepada narapidana yang berhak mendapatkan remisi lebih lanjut jika mereka telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dan patuh pada aturan.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A80 Menawarkan Triple Kamera Canggih dengan Performa Garang

BACA JUGA:Aksi Begal di Prabumulih Viral, Pelaku Kabur, Sepeda Motor Tertinggal

Remisi Khusus: Diberikan kepada anak binaan yang memiliki prestasi khusus atau telah menunjukkan perubahan signifikan dalam perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi pada HUT RI tidak hanya sebagai bentuk penghargaan tetapi juga sebagai alat untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi para narapidana dan anak binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: