Usai Disorot Paskibraka di IKN Kembali Memakai Jilbab, Warganet: Aneh BPIP Ini Masak Bongkar Pasang Hijab
Dzawata Maghfura Zukhri, yang asal SMAN Modal Bangsa, Aceh Besar--
Dari videoa yang terlihat sejumlah peserta pengibar lain juga ada yang mengenakan jilbab selain Dzawata Maghfura Zukhri.
Postingan akun BPIP ini mendapat reaksi warganet. Ada yang mendukung ada yang mencibir.
''Buat apa langsung update postingan isinya berhijab. Risk Management? Damage contol? oh,''tulis akun @amal.
Biasa pencitraan karena sudah ramai diperbincangkan, tulis akun @gnw.
Perlu diberi sanksi kepada oknum pembuat aturan yang tidak membolehkan berhijab saat paskibara, tulis akun @mega. Dan perlu klarifikasi meminta maaf BPIPnya,'' tambahnya,
Bahkan ada yang meminta merombak BPIP. Raport merah BPIP, tulis akun @arif.
Aneh BPIP, bongkar pasang jilbab. Hijab itu prinsip dan norma Agama, sebut akun @cakra
Diketahui, Polemik terkait dugaan larangan penggunaan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara pengukuhan di Istana Negara, IKN, mendapat sorotan dan reaksi tajam dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:Dugaan Larangan Jilbab Paskibraka 2024, Begini Respon Keras Ketua MUI
Prof H Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI yang bertanggung jawab dalam pembinaan Paskibraka, langsung memberikan klarifikasi pada 14 Agustus 2024.
Menurutnya, tidak ada pemaksaan dari pihak BPIP terhadap anggota Paskibraka untuk melepas jilbab.
"Pelepasan jilbab hanya berlangsung sementara selama upacara kenegaraan, dan setelah itu para anggota Paskibraka diberikan kebebasan dalam berpenampilan di luar kegiatan resmi tersebut," ujar Yudian, yang juga mantan Rektor UIN Walisongo Yogyakarta.
Beliau menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara sukarela, dengan menghormati dan taat pada konstitusi serta menjunjung tinggi hak kebebasan beragama.
Sebaliknya, tanggapan keras datang dari KH M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: