Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun Ini
Lapas Kayuagung usulkan 860 Warga Binaan dapat remisi HUT RI ke-79 tahun ini. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," bebernya.
Sambungnya, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terapkan Dapur Sehat untuk Tingkatkan Kualitas Hidup di Lapas dan Rutan
Ditambahkan Kalapas, untuk warga binaan yang bakal mendapatkan remisi tidak sembarangan dan telah memenuhi persyaratan. Untuk penyerahan remisi nantinya secara simbolis akan dipusatkan di Lapas.
"Setiap tahun untuk pengusulan remisi kemerdekaan HUT RI selalu diusulkan. Dan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan jelas mendapatkan remisi," tukasnya.
Sebelumnya di Lapas Kayuagung, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana barang haram jenis sabu-sabu ini diselundupkan oleh pengirimnya dan dimasukkan ke dalam makanan pempek.
"Iya benar, petugas lapas Kayuagung kita kembali menggagalkan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam makanan pempek yang ada isinya bumbu," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kepala KPLP, Ki Agus.
Diungkapkan Ki Agus, bahwa upaya penyelundupan tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang masuk.
"Kami memiliki prosedur pemeriksaan yang ketat dan terus meningkatkan kewaspadaan petugas kami," tegasnya.
Lanjut dia, narkotika jenis sabu-sabu ini dimasukkan dalam pempek yang belah ada bumbunya. Sabu-sabu dalam kantong plastik bening sebanyak 2 kantong dimasukkan dalam belahan pempek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: