Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun Ini

Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun Ini

Lapas Kayuagung usulkan 860 Warga Binaan dapat remisi HUT RI ke-79 tahun ini. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 860 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, untuk ratusan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut untuk remisi umum anak dan dewasa. 

"Tahun ini kita usulkan 860 warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan. Mulai dari remisi umum 1 bulan hingga 6 bulan dan bebas," jelas Kalapas, kepada SUMEKS.CO, Kamis 15 Agustus 2023.

Diungkapkan Kalapas, untuk saat jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kayuagung saat ini sebanyak 1.056 orang. Ini merupakan warga binaan dan tahanan. Semuanya berasal dari kasus pidana umum. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Berbagai Lomba Antar Pegawai

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Wisuda Purnabakti untuk Zullaeni, Mantan Kepala Lapas Sungailiat

Lanjutnya, untuk ratusan jumlah warga binaan ini telah diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan agar mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI Tahun ini. 

Jadi, masih menunggu hasil keputusannya berapa jumlah nantinya yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini. 

"Dari yang diusulkan ada10 orang yang akan menerima remisi langsung bebas dan ada 3 orang menjalani subsider," terangnya. 

Masih kata Kalapas, biasanya satu hari menjelang HUT Kemerdekaan RI, keputusan pengajuan untuk remisi bagi warga binaan diterima dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Wisuda Purnabakti Pengayoman Tahun 2024 dalam Rangka Hari Pengayoman ke-79

BACA JUGA:Dharma Wanita Lapas Narkotika Muara Beliti Rayakan HUT RI ke-79 dan Hari Pengayoman dengan Beragam Lomba

Kalapas menyebut, adapun syarat warga binaan masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2024.

Lalu, untuk Remisi Umum ini dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana atau warga binaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: