Percepat Sinkronisasi dan Integrasi RTRW, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka Rakor Forum Penataan Ruang

Percepat Sinkronisasi dan Integrasi RTRW, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka Rakor Forum Penataan Ruang

Pj Gubernur Sumsel sebut tujuan diadakannya Rakor salah satunya untuk mendorong percepatan penyelesaian Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota --

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH MSE, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Palembang, Rabu 7 Agustus 2024.

Dalam rakor sinkronisasi dan integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi sebut Forum Penataan Ruang ini akan membahas beberapa poin penting.

Poin penting yang dimaksud ini diantaranya Percepatan Revisi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD, serta Penyelenggaraan Sistem Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang.


Pj Gubernur Elen Setiadi resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumsel Tahun 2024--

Menurutnya, RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Jurus Jitu Kembangkan Ekonomi dan Atasi Kemiskinan

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Komisi Informasi Berkontribusi Bangun Keterbukaan Informasi Publik

“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara aspasial. Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Elen menuturkan, proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang bersifat Multi Dimensi (Multi Wilayah, Multi Sektor, Multi Periode dan Multi Pemangku Kepentingan) sehingga perlu dikoordinasikan dan disinkronkan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang. 

“Dokumen revisi RTRW sangat diperlukan agar proses penyelarasan antara dokumen Rencana Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Poin 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tuturnya. 

Lebih jauh Elen mengungkapkan, tujuan dari Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Beri Motivasi untuk Ribuan Maba Unsri 2024, Ini Pesannya

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

“Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW dan menetapkan ke dalam Peraturan Daerah yakni : Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pelembang sehingga sudah dapat dilakukan sinkronisasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: