Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Ryan dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario saat diwawancarai Rabu 7 Agustus 2024--

Tidak hanya itu saja, dua dari empat tersangka dari pantauan usai tahap II tidak menaiki mobil tahanan sebagaimana umumnya dilakukan melainkan menggunakan kendaraan pribadi.

Diketahui, 4 orang tersangka yaitu Ahmad Novan selaku mantan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J, Sumirin mantan Direktur Keuangan PT SP2J dan tersangka Rubinsi mantan Direktur Umum PT SP2J.

Para tersangka, sebagaimana disampaikan pada rilis Polda Sumsel kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang


Tersangka kasus korupsi Jargas digiring tanpa mengenakan rompi keramat tahanan korupsi dan tangan tidak diborgol.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Penyidik melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua.

"Sesuai petunjuk jaksa, kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti," kata Kasubdit 3 Tipikor melalui Panit 1 Iptu Ryan Riantoro, Rabu 7 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara 4 tersangka setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.

Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.

Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang. 

Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: