Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati
JPU Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan terhadap preman kebal di Kertapati.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: