Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel

Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah Sumsel--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel melakukan ramah dengan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin 5 Agustus 2024. 

Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum Provinsi Sumsel. 

"Sekali lagi kami kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor  Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," kata Elen Setiadi. 

Elen memaparkan pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat.

BACA JUGA:Hadiri Puncak HAN 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Tingkatkan Pemenuhan Hak-Hak Anak di Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Dekranasda Sumsel Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024

Saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah yang dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut.

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim

2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim

BACA JUGA:Pimpin High Level Meeting and Capacity Building TPID, Pj Gubernur Elen Setiadi Tekankan 3 Poin Penting

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: