Kemenkumham Sumsel Harmonisasi 73 Raperkada dalam Dua Pekan

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi 73 Raperkada dalam Dua Pekan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki peran strategis dalam pembentukan regulasi daerah.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki peran strategis dalam pembentukan regulasi daerah.

Salah satu tugas penting mereka adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Proses ini tidak hanya memastikan bahwa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menjamin bahwa peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam konteks lokal.

Salah satu tanggung jawab utama Kemenkumham adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumsel.

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Lakukan Penandatanganan MoU dengan SMK Negeri 1 Gelumbang

BACA JUGA:Prestasi Membanggakan! SMP Plus Literasi Petir, Sekolah Binaan Sampoerna Agro, Go Internasional!

Proses ini sangat penting untuk menjaga konsistensi hukum dan efektivitas penerapan kebijakan di seluruh wilayah Sumsel.

Dalam dua pekan terakhir, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa telah dilakukan harmonisasi terhadap total 86 rancangan produk hukum daerah. 

Dari jumlah tersebut, 13 merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 73 adalah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), mencakup seluruh wilayah Provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. Rinciannya adalah sebagai berikut, 1 Raperda dari Lahat, 3 Raperda dari Pali, 4 Raperda dari OKU, 1 Raperda dari Musi Rawas, 2 Raperda dari OKUS, 1 Raperda dari OKU Timur dan 2 Raperda dari Muara Enim.

BACA JUGA:Adu Spek Redmi 13C vs Poco C65, Duel HP Low Budget untuk Kaum Mendang-mending, Cocok yang Mana?

BACA JUGA:2 Pria di Palembang Terekam CCTV Gasak Motor di Kosan Mahasiswa, Kini Keduanya Jadi Target Polisi

Dari jumlah tersebut, 73 merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dengan rincian sebagai berikut, 7 Raperkada dari Kabupaten Muara Enim, 2 Raperkada dari Muratara, 3 Raperkada dari OKI, 2 Raperkada dari Banyuasin, 6 Raperkada dari Lahat, 9 Raperkada dari Prabumulih, 3 Raperkada dari Empat Lawang, 23 Raperkada dari Palembang, 5 Raperkada dari Pagar Alam, 2 Raperkada dari OKU, 1 Raperkada dari Musi Rawas, 5 Raperkada dari OKU Selatan, 3 Raperkada dari OKU Timur dan 2 Raperkada dari Provinsi Sumatera Selatan

"Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Ilham Djaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: