BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dan Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansah, di dampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Iqbal, memimpin rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Dimana, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan sedikitnya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangka. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan, diamankannya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu tersebut, berasal dari dua laporan polisi

"Ada dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap, dengan tiga tersangka yang kita amankan," terangnya saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu yang diamankan tersebut, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan 423 jiwa. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Masih Buru Pria Berinisial F, Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di Desa Permata Baru

BACA JUGA:Gerak Cepat Kapolres Ogan Ilir Bantu Padamkan Api dan Evakuasi Korban Kebakaran yang Hanguskan 22 Rumah

"Alhamdulillah, dengan hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh Narkoba," ujarnya. 

Di hadapan awak media, Kapolres Ogan Ilir pun memaparkan hal ihwal diamankannya tiga tersangka bersama barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut. 

Penangkapan pertama, dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terhadap dua tersangka RRG dan AFR, yang keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Penangkapan dua pria yang merupakan pengedar narkoba ini, dilakukan pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir. 

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut, mereka dapatkan dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Tindak Pidana di Wilayahnya Meningkat Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Ini kepada Personelnya

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Giat KRYD Demi Ciptakan Harkamtibmas di Wilayahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: