Lagi, Besi Rel Milik PT KAI di Prabumulih Hilang, Polisi Amankan Sutejo
Sutjeo, pelaku pencurian besi rel milik PT KAI Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih. -Foto: dokumen/sumeks.co-
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Untuk kesekian kalinya, besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) hilang digondol pencuri.
Kali ini, pelaku pencurian besi rel milik PT KAI yang diamankan itu bernama Sutejo (37), warga Jalan Kelekar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Pelaku menjalankan aksi pencurian besi rel milik PT KAI pada Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Aksi pelaku, pertama kali diketahui oleh salah-satu karyawan PT KAI yang sedang melakukan patroli di jalur KM 320+2/3.
BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak
BACA JUGA:Satu Pelaku Pencurian Besi Rel Dibekuk
Di TKP, didapati telah hilang besi penahan beronjong milik PT KAI sebanyak 3 batang dengan panjang masing-masing lebih kurang 1,5 meter.
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp3.595.500 dan pelapor Riki Subagio yang merupakan karyawan PT KAI datang ke SPKT Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi.
Dari hasil penyelidikan dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB yang mana pada saat itu pelaku pencurian besi milik PT KAI sedang di atas mobil truk untuk berangkat kerja.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian besi milik PT KAI," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pencuri Besi Rel, 2 Pelaku Masih Diburu
BACA JUGA:Curi 33 Buah Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, Dua Warga Prabumulih Ditangkap di Jalan Lintas
Setelah itu pelaku pencurian besi milik PT KAI langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih beserta barang-bukti berupa 1 batang rel beronjong 1,5 meter.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: