Kemenkumham Sumsel Lantik Besar-besaran: 4 PPNS Baru dan Lainnya!

Kemenkumham Sumsel Lantik Besar-besaran: 4 PPNS Baru dan Lainnya!

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertempat di Aula Kanwil, Rabu 24 Juli 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertempat di Aula Kanwil, Rabu 24 Juli 2024.

PPNS yang dilantik yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Agus Salim, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Ogan Ilir Muhammad Yusrizal, Kepala UPTD KIR, SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhtarom, dan Kabid Penegakan Perda, Mantiton.

Eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, menyatakan bahwa Penyidik adalah PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, dan ketentuan  Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

PPNS diberi wewenang khusus  oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 

BACA JUGA:Iptu Rudiana Kembali Tampil ke Publik, Nyekar ke Makam Eki Anaknya Bersama Pengacara Pitra Romadoni

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hilirnya

“Untuk diangkat menjadi PPNS tentu tidaklah mudah harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3A dan 3C Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010”, kata Kakanwil Ilham Djaya.

Ilham Djaya melanjutkan, salah satu tantangan yang paling krusial bagi PPNS di era industri 4.0 ini adalah merebaknya kejahatan dunia maya atau cybercrime seperti misalnya judi online dan pinjol.

Oleh karena itu para penyidik harus mengikuti setiap perkembangan teknologi informasi agar terlindung dari kejahatan dunia maya.

Sementara itu menyikapi Revolusi Industri 5.0. harus disikapi dengan arif melalui peningkatan kompetensi PPNS. 

BACA JUGA:Sudah Benar Petugas Damkar Depok Viralkan ‘Peralatan Tempur’ Pemadam Rusak, Kalau Nggak Ya Rusak Aja Terus!

BACA JUGA:Eksplorasi Strategi dalam Mobile Legends, Mengungkap 6 Hero Counter Terbaik untuk Melawan Aamon

“Saat ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan berjumlah 188 orang yang tersebar pada 17 Kabupaten/Kota. Dengan pelantikan ini maka jumlahnya menjadi 192 orang”, ungkap Kakanwil.

Pada hari ini juga, Kakanwil Kemenkumham Sumsel melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten OI, Kabupaten OKI dan Kota Prabumulih, Ria Wijayanti Estiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: