Indonesia Kecam Rencana Israel Bubarkan UNRWA sebagai Pelanggaran Serius Hak Pengungsi Palestina
Gedung UNRWA di Gaza diratakan tanah oleh zionis Israel --
RUU kedua mencabut kekebalan hukum dan hak istimewa yang biasanya diberikan kepada staf UNRWA, sementara RUU ketiga secara resmi menetapkan UNRWA sebagai "organisasi teroris" dan mengharuskan Israel untuk memutus semua hubungan dengan badan PBB tersebut.
Ketiga rancangan undang-undang ini masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset, dengan setidaknya dua kali pembacaan sebelum menjadi undang-undang.
Pernyataan tegas dari Indonesia ini menunjukkan kekhawatiran bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak pengungsi, tetapi juga dapat mengancam stabilitas dan perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Kemlu RI berharap agar masalah ini mendapatkan perhatian dan tekanan internasional yang cukup untuk menghentikan langkah-langkah yang dianggap merugikan dan tidak adil terhadap pengungsi Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: