CPNS 2024 Dibuka! Siap Berkarir di Instansi Pemerintah? Ini Syarat dan Tips Lolosnya!

CPNS 2024 Dibuka! Siap Berkarir di Instansi Pemerintah? Ini Syarat dan Tips Lolosnya!

Pemerintah buka seleksi CPNS tahun ini, persiapkan diri, ini persyaratannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Kabar dibukanya seleksi CPNS tahun 2024 bagaikan angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara. Penerimaan CPNS tahun ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin membangun karir yang stabil dan terjamin di lingkungan pemerintahan.

Apalagi formasi penerimaan CPNS dengan jumlah formasi yang banyak. Yakni disetiap instansinya baik di pusat maupun instansi daerah. 

Jadi, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS ini agar mempersiapkan diri termasuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan. 

Adapun persyaratan-persyaratan CPNS di tahun 2024 ini masih merujuk pada PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 yang sudah diterbitkan Menteri PANRB.

BACA JUGA:Kuota Hingga 200.000 Peserta, Begini Tahapan dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Juli-Agustus 2024

BACA JUGA:Penerimaan CPNS & PPPK Masih Tarik Ulur, Pegawai Honorer Mulai Kalang Kabut, Status Hanya Tersisa 6 Bulan Lagi

Penerimaan seleksi CPNS ini membuat masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan bisa mengikuti seleksinya. Ditambah ketika sudah menjadi PNS akan mendapatkan banyak-banyak tunjangan dari negara dan memiliki nominal gaji yang besar.

Didalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 juga memberikan infomasi secara lengkap/rinci apa saja persyaratan yang wajib dipatuhi dan dilakukan agar dapat mendaftarkan pada seleksi CPNS tahun 2024.

Dimana pada pasal 5 dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut yang perlu diketahui. 

Yakni untuk usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. 

BACA JUGA:3 CPNS dan 25 Jabatan Fungsional Pemkab OKU Timur Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

BACA JUGA:Pelantikan 3 CPNS dan 25 Jabatan Fungsional di OKU Timur, Tandai Era Baru Pelayanan Publik

Lalu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

Kemudian, peserta seleksi CPNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: