Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir kecerdasan atau intelektualitas manusia berupa karya/ciptaan/ atau inovasi yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Maka dari itu Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi di hotel The Zuri Palembang, Senin 22 Juli 2024.

Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia yang dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni.

Dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual sebagai berikut sebagai salah satu langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana dibidang Kekayaan Intelektual serta memberikan pemahaman tentang konsep, jenis, dan aspek hukum Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

BACA JUGA:Mirip Damkar Ojol Juga Punya Tugas Multifungsi Berdasar Order Costumer, Foto Bersama Bahkan Intip Pacar Orang

BACA JUGA:Pejabat Diminta Ikut Rasakan Aroma Busuk 4 Truk Sampah Ditumpuk Warga di Depan Kantor Bupati Sintang

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam sambutannya sekaligus membuka acara menuturkan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1961, UU Merek tahun 1961 menjadi  undang-undang Indonesia pertama di bidang Kekayaan Intelektual di luar perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.

"Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual yang diberikan negara bersifat eksklusif, sehingga memberikan keistimewaan kepada pemegang hak untuk memperoleh hasil ekonomi atas kekayaan intelektual. Hak eksklusif ini juga melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak," tutur Ika.

Lebih lanjut, "Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tahun 2021 terdapat 31 aduan pelanggaran KI,  Tahun 2022 meningkat menjadi 46, dan Tahun 2023 meningkat kembali menjadi 50  aduan pelanggaran KI di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Selatan, pada tahun 2022 terdapat 1 (satu) kasus  dan Tahun 2023 terdapat aduan," lanjut Ika.

Dikatakan oleh Ika, Penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual dimanapun. Tanpa penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan menggalakkan karya-karya kreatif tidak akan ada gunanya.

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Terpilih Tingkat Kecamatan Lempuing OKI Mulai Berlatih Jelang Persiapan HUT RI ke-79

BACA JUGA:Pilkada 2024, Herman Deru Optimis Rebut Suara 70 Persen di Kota Prabumulih

Disamping itu dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan- keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal.

Dengan demikian akan  mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: