Buka Lahan Baru dengan Cara Membakar, 4 Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi Termasuk Pemilik

 Buka Lahan Baru dengan Cara Membakar, 4 Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi Termasuk Pemilik

Empat orang asal warga Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi gara-gara membakar lahan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Empat orang asal warga Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten MUSI RAWAS (Mura) ditangkap polisi gara-gara membuka lahan dengan cara membakar.

Hal ini jelaskan secara langsung Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

Pihaknya membenarkan saat ini penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) itu, kini sudah diambil alih oleh Unit Pidsus Polres Mura.

"Ada empat orang yang kita amankan dan ditetapkan jadi tersangka, saat ini sedang ditangani Pidsus. Saat ini lagi gelar perkara di Polres, mereka ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 hektar," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Siap Bersinergi Lawan Karhutla, Kapolda Minta Warga Hentikan Kebiasaan Membakar Lahan

BACA JUGA:Tragis, Kakek 72 Tahun di Muratara Meregang Nyawa Terkepung Api saat Membakar Lahan Sawitnya Sendiri

AKP Herman Junaidi mengkonfirmasi, dari ke empat orang itu, satu orang merupakan pemilik lahan dan tiga orang lainya merupakan orang yang ikut membantu dalam membakar lahan itu.

"Mereka ini awalnya membuka lahan, tapi caranya dengan dibakar. Sehingga mengakibatkan kepulan asap dan titik api," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.

Bahkan imbauan itu secara langsung dikeluarkan oleh Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek dan jajaran. Jika masih ada warga yang melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Video Ucapan Selebgram Lebih Memilih untuk Membakar Lahan Bikin Gaduh, Penyidik Siber Ungkap Motif Yoan Sandra

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Panggil Yoan Sandra, Pembuat Video Ucapan Lebih Memilih untuk Membakar Lahan

"Maka akan langsung kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Silakan mau membuka lahan tapi jangan sampai di buka dengan cara di bakar," tegasnya.

Informasi dihimpun awalnya, pihak kepolisian melakukan mitigasi bersama warga saat menemukan kebakaran lahan di Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura dan perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: