Hakim Eman Sulaiman Minta Netizen Tidak Memberinya Gift Saat Live TikTok Karena Itu Termasuk Gratifikasi
Hakim Eman Sulaiman minta netizen tak memberinya gift saat live tiktok karena itu termasuk gratifikasi. foto: @sulaiman49eman--
“Dan, terimakasih atas niat baiknya. mohon maaf juga jika saya tidak bisa membalas komentar kalian semua”.
“Tetaplah menjadi baik dalam keadaan apapun, dan salam silaturahmi untuk kalian yang sudah sangat baik dan perduli terhadap saya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," tegas Toni.
Meski demikian, Toni mengatakan, masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: