iPhone 14 Pro Max Untuk Rekam Konten Makan Kriuk B4b! Lina Mukherjee, Segera Dilelang Kejari Palembang

iPhone 14 Pro Max Untuk Rekam Konten Makan Kriuk B4b! Lina Mukherjee, Segera Dilelang Kejari Palembang

Selain Rumah, Kejari Palembang Segera Lelang Mobil dan Handphone Termasuk iPhone Selebgram Lina Mukherjee--

BACA JUGA:Cerita Selebgram Lina Mukherjee Selama Huni Lapas Perempuan Palembang, Tak Cocok Makan Pempek, Sering BAB

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.

BACA JUGA: Emak-Emak Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Dukung APH Hukum Maksimal Lina Mukherjee

BACA JUGA:Pulang Kampung Thom Haya Teciduk Latihan di AZ Alkmaar, Sinyal Gabung Bersama Klub Raksasa Liga Belanda?

Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.

Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.

"Hukum didunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya.

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Temukan Alat Hisap Sabu, Polisi Selidiki Kakak Kandung Pria yang Ditemukan Bersimbah Darah saat Mandi

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: