Pastikan Pekerja Mendapatkan Jaminan Sosial: Langkah Penting dalam Perlindungan Kesejahteraan
SANTUNAN : Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyalurkan santunan Jaminan Kematian atau JKM kepada peserta BPJS Ketenagaerjaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.--
Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk membantu keluarga Basuki dalam mengatasi dampak kehilangan yang mereka alami.
Sekretaris Daerah Muara Enim, Ir. Yulius MSi, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas program jaminan yang mereka sediakan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar.
BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Hadiri 40 Hari Wafatnya Istri Habib Lutfi bin Yahya di Pekalongan
Program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pekerja tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang penting bagi keamanan finansial dan kesejahteraan keluarga mereka.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik penerima upah maupun mandiri, dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim sampai dengan Juni 2024 adalah sebesar Rp51,4 miliar.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Dinas Perdagangan OKI Surati Pertamina Terkait Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg!
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp4,1 miliar
- Jaminan Kematian (JKM): Rp2,2 miliar
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp41,3 miliar
- Jaminan Pensiun: Rp3,5 miliar
- Beasiswa: Rp164 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: