24 Tahun Menanti, Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Resmi Berkepastian Hukum
Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Resmi Berkepastian Hukum.--
GRESIK, SUMEKS.CO - Pondok Pesantren Darul Insan Gresik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah setelah 24 tahun berdiri.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada hari Jumat, 5 Juli 2024.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan kabar gembira bagi keluarga besar Pondok Pesantren Darul Insan Gresik. Pasalnya, selama 24 tahun, pesantren ini berdiri tanpa memiliki kepastian hukum yang jelas atas tanah yang mereka tempati.
Ditemui usai menerima sertipikat, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, Mulyadi mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya sertipikat bagi lembaga pendidikan yang ia dirikan ini.
BACA JUGA:Pj Bupati Musi Banyuasin Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional
Dirinya tidak menyangka proses pengurusan sertipikat tanah wakaf kali ini relatif singkat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang memproses kegiatan perwakafan tanah ini dengan cepat. Saya tidak mengira dalam waktu yang relatif cepat ini bisa selesai. Saya merasa mengurus sertipikat ini belum sampai dua bulan, ini lebih cepat dari pengurusan sebelumnya," ujar Mulyadi yang juga sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik.
Lebih lanjut Mulyadi menceritakan sejarah berdirinya Pondok Pesantren Darul Insan Gresik.
"Pesantren kami didirikan tahun 2000. Sebelum itu masih kandang ayam, jadi kami mendirikan pesantren tanpa ada apa-apa. Tapi lembaga formal ini bermula dari perguruan tinggi hingga saat ini sudah lengkap. Alhamdulillah awalnya hanya berapa gelintir, tapi yang belajar di sana sekarang sekitar 4.000 siswa dan yang tinggal di pondok sekitar 900 santri," ungkapnya.
Mulyadi menyatakan, sertipikat tanah wakaf yang dimiliki yayasan ini sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat ini juga dapat menghindari konflik di kemudian hari.
BACA JUGA:Masya Allah, Kiswah Baru Hiasi Ka'bah di Tahun Baru Hijriah 1446
BACA JUGA:Asrama Santri Rumah Tahfidz Quran Darussalam Griya Sentosa Palembang Dibobol Maling
"Sertipikat ini sangat penting karena merupakan satu hak milik. Penyertipikatan tanah wakaf ini juga bisa diikuti oleh yang lain dalam rangka mengamankan aset itu sendiri agar tidak terjadi konflik di kemudian hari," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: