Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Toni: ‘Hidup Kuli Bangunan!’
penetapan pegi setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, toni: ‘hidup kuli bangunan!’ --
SUMEKS.CO, BANDUNG - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," tegas Toni.
Meski demikian, Toni mengatakan, masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.
Ia menjelaskan, pihaknya akna menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.
Adapun 2 ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.
‘Hidup kuli bangunan!’, pekik Toni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: