Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Jabatan Kades diperpanjang, Kejari OKI siap kawal lewat jaga Desa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Yakni selama 2 tahun. Pengkukuhan itu dilakukan oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, Kamis 4 Juli 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kades itu, Kejaksaan Negeri OKI kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se Kabupaten OKI. 

Dimana pogram Jaksa Garda Desa atau jaga desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran.

"Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi, SH MH pada acara Mou. 

BACA JUGA:Jabatan Kades di OKI Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

Adapun jumlah kades yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI. 

Yaitu perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Kajari Hendri Hanafi mengatakan, bahwa program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran. 

Melalui program jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

BACA JUGA:307 Kades OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

BACA JUGA:Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas

"Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya," ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala Desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: