Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Perlindungan Paten di Muara Enim, Dorong Inovasi Lokal
Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyelenggarakan Sosialisasi Drafting Paten (spesifikasi Paten) bagi perguruan tinggi, lembaga, dan pelaku usaha di Provinsi Sumatera Selat--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyelenggarakan Sosialisasi Drafting Paten (spesifikasi Paten) bagi perguruan tinggi, lembaga, dan pelaku usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2-3 Juli 2024.
Acara ini berlangsung di Ballroom The Melio Enim Hotel dan diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), akademisi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan di Kabupaten Muara Enim.
Rahmi menjelaskan bahwa drafting paten merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran paten dan pemahaman terkait pembuatan spesifikasi paten sangat krusial bagi para inventor.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkal Pinang Kukuhan Kader Rehabilitasi
BACA JUGA:Indonesia Raih Tempat Ketiga ASEAN U-16 Boys Championships, Nova: Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
Dengan meningkatnya pemahaman ini, diharapkan akan ada lebih banyak invensi yang dihasilkan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Rahmi juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerap ilmu pengetahuan dari para pakar di bidang paten. Ia berharap pendaftaran paten dari Provinsi Sumatera Selatan akan semakin meningkat dengan adanya kegiatan ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Yulius, juga menyampaikan apresiasi kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pelaksanaan rangkaian kegiatan POSS di Kabupaten Muara Enim.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah membentuk Sentra "HAK KITE" (Hak Kekayaan Intelektual Muara Enim) untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di daerah tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada 60 kekayaan intelektual yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa pada tahun 2022, jumlah paten terdaftar di Provinsi Sumsel mencapai 66 paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: