Parkir di Medan Bisa Berlangganan Selama 1 Tahun, Jadi Pengendara Nggak Usah Bayar Lagi Sama Jukir Liar

Parkir di Medan Bisa Berlangganan Selama 1 Tahun, Jadi Pengendara Nggak Usah Bayar Lagi Sama Jukir Liar

Parkir di Medan bisa berlangganan selama 1 tahun jadi pengendara nggak usah bayar lagi sama jukir liar. foto: @medantalk/sumeks.co. --

SUMEKS.CO, MEDAN - Parkir di kota Medan bisa berlangganan selama 1 tahun, jadi pengendara nggak usah bayar lagi sama Jukir liar.

Kabar ini disampaikan akun @medantalk lewat video, dimana seseorang bertanya kepada petugas Dishub soal parkir berlangganan ini.

“Jadi buat kawan-kawan ya, sekarang sudah bisa berlangganan parkir selama setahun, jadi boleh parkir selama 100 kali di 145 titik yang ditentukan di kota Medan,” jelasnya.

Kemudian untuk mengetahui bahwa si pemilik kendaraan parkir sudah membayar biaya langganan akan diketahui dari barcode yang ditempel di kendaraannya.

BACA JUGA:Viral Soal Tulisan Parkir Gratis di Indomaret, Dishub DKI Jakarta Bantah Tuduhan Warganet: Bukan Anggota Kami!

BACA JUGA:Dalam Sehari Beredar Video Aksi Pencurian Parfum di Minimarket dan HP Milik Pengunjung di Parkiran Motor

Diketahui, Pemkot Medan mulai memberlakukan parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

Berikut syarat dan lokasi pembelian stiker parkir berlangganan tersebut.

"Halo warga Medan, mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan sudah menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan," demikian tertulis di unggahan Dishub Medan di Instagram resminya dilihat, Selasa 2 Juli2024.

Parkir berlangganan sendiri harus ditandai dengan stiker resmi dari Dishub Medan. Stiker tersebut nantinya akan ditempel di bagian depan kendaraan. 

BACA JUGA:Viral Soal Tulisan Parkir Gratis di Indomaret, Dishub DKI Jakarta Bantah Tuduhan Warganet: Bukan Anggota Kami!

BACA JUGA:Dalam Sehari Beredar Video Aksi Pencurian Parfum di Minimarket dan HP Milik Pengunjung di Parkiran Motor

Syaratnya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki stiker khusus dan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan yang ditempel depan kendaraan.

Terdapat sejumlah lokasi pembelian stiker parkir berlangganan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: