Belasan Pasangan Tak Resmi Terciduk Ngamar di Hotel, Ikut Diamankan Remaja Wanita di Bawah Umur

Belasan Pasangan Tak Resmi Terciduk Ngamar di Hotel, Ikut Diamankan Remaja Wanita di Bawah Umur

Puluhan pasangan di bawah umur dan remaja wanita di bawah umur terjaring razia gabungan di Hotel dan lokasi hiburan malam di Kota Lubuklinggau. -Foto: zul/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Belasan pasangan terdiri dari 14 orang laki-laki, 12 wanita dan 3 remaja wanita di bawah umur, terjaring razia gabungan di Hotel dan lokasi hiburan malam di kota Lubuklinggau. 

Razia dilakukan petugas gabungan ngamar di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di Kota Lubuk Linggau dan banyak menjaring pasangan tidak sah.

Razia gabungan dilakukan mulai dari Polres kota Lubullinggau sekitar Sabtu 29 Juni 2024 pukul 21.00 WIB hingga berakhir Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau Erwin Armaedi, menjelaskan, tim gabungan yang melaksanakan razia itu terdiri dari Satuan Pol PP, Kepolisian, Subdenpom, pemerintah kecamatan, Perizinan, Bagian Hukum dan dinas Sosial.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Wilayah Perbatasan Kabupaten OKI, Puluhan Kendaraan Diamankan

BACA JUGA:Hasil Razia Gabungan di Palembang, Polisi Amankan Puluhan Orang, Ratusan Motor dan Mobil hingga Tuak

"Dari hasil razia terjaring 29 orang dengan rincian 14 orang laki-laki, 12 orang wanita. Dan dari total 29 orang ini ada 3 remaja wanita di bawah umur yang terjaring. Kita baru saja melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Perda ke beberapa fasilitas hiburan yang ada di Kota Lubuklinggau," katanya.

Ada yang terjaring di sejumlah hotel dan beberapa tempat lainnya. Selain merazia lokasi hiburan, tim gabungan menemukan beberapa lokasi tersebut tidak mengantongi izin. Seperti izin lokasi hiburan karaoke dan izin menjual minuman beralkohol. 

"itu harusnya juga dilengkapi dengan perizinan, untuk minuman berakohol ini menjadi catatan kita. untuk yang belum ada izin, karena sifatnya melakukan kegiatan usaha itu kita sarankan untuk segera mengurus perizinanya," jelasnya.

Untuk lokasi ataupun objek yang mengadakan kegiatan. Jika perizinanya karaoke, maka tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas lain seperti menjual alkohol.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Ruas Jalan di Palembang, Puluhan Motor hingga Mobil Diamankan

BACA JUGA:Ciptakan Ramadhan Aman dan Nyaman, Polres Muara Enim Gelar Razia Gabungan Skala Besar

"ini tentunya harus di lengkapi perizinannya dulu, kegiatan seperti ini tentunya tindaklanjut dan berangkat dari kepedulian kita terhadap masyarakat," jelasnya.

Untuk 29 orang yang terjaring razia bukan pasangan resmi suami istri. Dan tiga perempuan dibawah umur akan diserahkan ke pendampingan anak dari dinas DP3 APM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: