Polsek Tulung Selapan Terima Serahan Sepucuk Senpira dari Kades Tulung Selapan OKI

Polsek Tulung Selapan Terima Serahan Sepucuk Senpira dari Kades Tulung Selapan OKI

Polsek Tulung Selapan terima seraha sepucuk senpira dari Kades. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Bila membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya tanpa ijin maka dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Mesuji Makmur menerima serahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) milik warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Warga SP Padang OKI Sukarela Serahkan Senpira Laras Pendek ke Polisi

BACA JUGA:Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Senpira diserahkan oleh Made Suryadana yang merupakan ketua adat Bali Darmakarti desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur. 

Penyerahan senpira itu diterima langsung oleh Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Supardjo, Kamis 27 Juni 2024.

"Penyerahan senpi rakitan tersebut, di sela sela acara doa bersama lintas agama dalam rangka hari Bhayangkara ke-78 yang dilaksanakan di desa Cahaya Mas Mesuji Makmur," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Supardjo, Jumat 28 Juni 2024.

"Senjata rakitan yang diserahkan sebanyak 1 pucuk senpi rakitan laras panjang tanpa amunisi," jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Safari Ramadan, Kapolres OKI Terima 3 Pucuk Senpira Serahan dari Warga Tanjung Lubuk

BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira dari Masyarakat, Ada Jenis Krocok Langsung Diserahkan Kades

Terpisah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, mengatakan pihaknya meminta warga yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senpi ke aparat. Jadi kepada masyarakat yang masih menyimpan senpira segera serahkan," ucap Kapolres. 

Disampaikan Kapolres, untuk saat ini sedang berjalan Operasi Senpi Musi 2024. Untuk penyerahan senpira dari masyarakat dapat dilakukan hingga 10 Juli 2024 di Polres OKI dan Polsek jajaran. 

"Semoga dengan penyerahan senpira dapat mewujudkan wilayah OKI zero senpira dan mereduksi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres OKI," ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Polsek Pampangan Kembali Terima Senpira Serahan Masyarakat, Total 56 Pucuk Senpira Diamankan di Polres OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: