Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Monev PEKPPP di UPT

 Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Monev PEKPPP di UPT

Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bagian Program dan Humas melaksanakan Kegiatan Monev Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dalam rangka menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bagian Program dan Humas melaksanakan Kegiatan Monev Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dalam rangka menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).   

Kegiatan PEKPPP dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian beserta Tim melakukan Monev di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang. 

Tim monev PEKPPP Kantor Wilayah ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin diterima secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi beserta tim dan di Rupbasan Kelas I Palembang  diterima oleh Kepala Rupbasan Palembang, Febryanto beserta tim.

Monev ini dilakukan berdasarkan catatan rekomendasi dari tim Biro Perencanaan pada PEKPPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 di Hotel The Alts Palembang. 

BACA JUGA:Heboh Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Banyuasin, Tismon: Panggil Kadisdik!

BACA JUGA:Ombudsman Sampaikan Korektif PPDB SMA Jalur Prestasi, Temukan 911 Orang Dinyatakan Lulus Padahal Tidak Lulus

"Tim dari Kantor Wilayah melakukan monev PEKPPP guna memonitor langsung tindak lanjut dan pemenuhan sarpras dan data dukung pelayanan publik pada satuan kerja," ujar Dedy

Dikatakan oleh Dedy, PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.  

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja terkait berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan Masyarakat ataupun pengguna layanan," tambahnya.

Dalam PEKPPP ini, dilakukan monev terhadap 6 Aspek Pelayanan Publik meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

BACA JUGA:Samsung Galaxy A51 Miliki Layar Super AMOLED Berukuran 6,5 Inci dengan Resolusi FHD+, Cek Harga Terbaru!

Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya pun mengapresiasi kegiatan tersebut, dan berharap melalui kegiatan ini bahwa pelayanan publik di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang  dapat semakin optimal dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh Masyarakat atau pengguna layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: