Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

Grasi terpidana kasus Vina Cirebon diajukan tahun 1999 netizen bertanya: ‘salah dengar atau sesuai suratnya’. foto: @drdcreator20/sumeks.co.--

“Biar semua jelas, siapa pelakunya motifnya apa” pintanya.

Jangan sampai memaksakan orang yang tidak bersalah untuk dihukum, kalau memang itu Pegi Setiawan itu dipanggil aja semuanya yang bernama Pegi.

“Kalau memang mau jelaskan Pegi di Cianjur aja jelas banyak kebohongannya,” ungkap Sugianti Iriani. 

Namanya sama Pegi Setiawan juga mengapa tidak dilakukan pemanggilan, diperiksa juga.

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

BACA JUGA:Setelah 8 Tahun Netizen Akhirnya Perdana Lihat 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dulu Bocil Kini Lebih Dewasa 

“Jangan sampai nanti kita malah menghukum orang yang tidak bersalah,” paparnya.

Kembali ke foto kondangan Pegi Setiawan itu, lanjut Sugianti Iriani, itu diambil sama polisi saat penggeledahan di tahun 2016, pada saat mengambil 2 sepeda motor Pegi dan milik pamannnya.

“Kemudian diminta juga KTP dan kartu keluarga, kalau memang saat itu saat itu menuduh Pegi Setiawan adalah pembunuhanya kenapa tidak ditangkap langsung ‘kan ada KTP-nya, ada kartu keluarganya ada fotonya juga jelas,” sebutnya.

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

BACA JUGA:Setelah 8 Tahun Netizen Akhirnya Perdana Lihat 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dulu Bocil Kini Lebih Dewasa 

Kenapa tidak dilakukan pemanggilan juga diperiksa, diklarifikasi ‘ka harusnya kewajiban pihak kepolisian untuk mengklarifikasi.

Menurut Sugianti Iriani, proses penetapan tersangka itu harus ada pemanggilan secara patut sebnayak 3 kali.

Kemudian proses untuk ditetapkannya DPO itu harus ada penetapan tersangka dulu.

“Dengan melakukan pemanggilan 3 kali, apabila mangkir baru dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian DPO seperti itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: