Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Panterlih sebentar lagi akan memasuki masa kerja dengan peran penting dalam suksesnya proses pemilihan Pilkada 27 November 2024 nanti.--

BACA JUGA:Persiapan Pilkada Serentak 2024, Fokus pada Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja

BACA JUGA:Jabatannya Sebagai Pj Bupati OKU Diperpanjang, Teddy Meilwansyah Minta Restu Awak Media untuk Maju di Pilkada

Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan masa kerja yang dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, maka dari itu Pantarlih akan bertugas selama satu bulan.

Sementara itu, untuk personal honor Pantarlih selama satu bulan masa tugas telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. 

Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulannya.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai, Zero Konflik

BACA JUGA:Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap untuk Pilkada Banyuasin

Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

BACA JUGA:Profil Lengkap Ucok Abdul Rauf Damenta Calon Pengganti Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Pamit Maju Pilkada

BACA JUGA:PKS Resmi Dukung Herman Deru-Cik Ujang Maju di Pilkada 2024, Modal Kuat Pimpin Sumsel 2 Periode?

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih ialah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah jadwal masa kerja, besaran honor beserta tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap. Semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: