Selama Operasi Sikat Musi, Polres PALI Ungkap 22 Kasus dan Amankan 23 Orang Tersangka, Curat Terbanyak
Polres PALI berhasil menangkap 23 tersangka beserta sejumlah barang bukti, selama melaksanakan Operasi Sikat Musi I 2024.-Foto: Heru/sumeks.co-
Diungkapkan, jajaran Satreskrim untuk penangkapan pelaku ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu. Dimana laporan korban ini telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisikan satu unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp300 ribu.
"Tas berserta isinya diletakkan di dalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 WIB, pada Minggu 14 Januari 2024 lalu," jelasnya.
BACA JUGA:7 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Muratara Selama Ops Sikat Musi 2023
BACA JUGA:Polda Sumsel Akan Sikat Penjahat Konvesional Melalui Operasi Sikat Musi 2023
Kemudian, dikatakan Kasi Humas, atas laporan pencurian itu, sehingga membuat Kasat Reskrim AKP Iman Falucky SIK, memerintahkan tim opsnal Sat Reskrim untuk lakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, sekira pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya," ujar Kasi Humas, Selasa 14 Mei 2024.
Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Merk OPPO A5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol. "Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya," ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan pelaku ini bakal dikenakan tindak pidana pasal 363 KUHP. Untuk ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: