Capaian UHC Kabupaten Muba per Januari sebesar 96,86 Persen

Capaian UHC Kabupaten Muba per Januari sebesar 96,86 Persen

Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Semester 1 Tahun 2024 di adakan di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Rabu 28 Februari 2024.--

MUBA, SUMEKS.CO - Rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Semester 1 Tahun 2024 di adakan di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Rabu 28 Februari 2024.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Kepala BPKAD Kabupaten Muba Zabidi SE MSi memimpin rapat, dan dihadiri oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Muba Yetrria SKM MSi serta perwakilan Perangkat Daerah yang tergabung dalam forum komunikasi pemangku kepentingan.

Kepala BPKAD Muba mengatakan dalam arahannya, dalam rangka rapat Forum Komunikasi pemangku kepentingan semester 1 tahun 2024, nanti dari BPJS kesehatan akan memaparkan rencana kerja atau beberapa hal yang perlu diinformasikan atau saran dan masukan dari Pemkab Muba atau hal-hal yang perlu dibahas pada hari ini.

"Tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS serta adanya Koordinasi, Partisipasi dan Komunikasi hingga tercapainya komunikasi yang baik dan kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, meliputi saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis," jelasnya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Muba Apresiasi Pembentukan Raperda LPj TA 2023 dan Dua Raperda Inisiatif Pemkab Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Sambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, dr Sari Quratulainy MM AAK memaparkan, agenda kita hari ini yaitu rapat di awal tahun Forum Komunikasi pemangku kepentingan semester 1 tahun 2024.

“Berdasarkan Permendagri nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Dalam rangka mewujudkan UHC mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024 sebagaimana telah diamanatkan pada RPJMN 2020-2024 maka pemerintah daerah : (ii) wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional melalui kerjasama pendaftaran PBPU dan bukan kerja (BP) penyelenggara jaminan sosial dalam (BPJS)kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penyelenggara jaminan kesehatan nasional," bebernya.

Lanjutnya, sedangkan capaian UHC untuk Kabupaten Muba 96,86 % pencapaian. Capaian peserta JKN Kabupaten Muba jumlah peserta aktif 673.623”, tutup Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: