Begini Tanggapan Akademisi Buntut Viral Aksi Dugaan Plagiat Skripsi Oleh Oknum Mahasiswa UMP Palembang

Begini Tanggapan Akademisi Buntut Viral Aksi Dugaan Plagiat Skripsi Oleh Oknum Mahasiswa UMP Palembang

Begini Tanggapan Akademisi Buntut Viral Aksi Dugaan Plagiat Skripsi Oleh Oknum Mahasiswa UMP Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Heboh soal dugaan penjiplakan atau plagiat skripsi S1 oleh oknum mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), hangat diperbincangkan publik dan ditanggapi berbagai komentar berbagai lapisan masyarakat.

Termasuk diantaranya dari akademisi sekaligus alumni Fakultas Hukum UMP Redho Junaidi SH MH, turut angkat bicara mengenai polemik yang terjadi baru-baru ini terjadi mengenai plagiat yang dilakukan oknum mahasiswa UMP.

"Terutama sangat berdampak bagi nama baik dari kampus itu sendiri akibat ulah dari oknum mahasiswa yang diduga telah melakukan plagiat skripsi tersebut," kata Redho dikonfirmasi Jumat 31 Mei 2024.

Redho mengaku sependapat, jika pihak kampus dari UMP menjatuhkan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang melakukan plagiat skripsi milik orang lain

BACA JUGA:Heboh Soal Skripsi Diduga Dijiplak Oknum Mahasiswa UMP, Ternyata Ini Cara Mudah Cara Cek Plagiat

BACA JUGA:Fakultas Hukum UMP Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Plagiarisme Skripsi Oknum Mahasiswa Atas Laporan Naomi

Karena, menurut Redho perbuatan plagiarisme dalam pembuatan skripsi milik orang lain telah menciderai nama baik dari kampus tempat oknum mahasiswa tersebut menempa ilmu.

"Memang jarang terjadi adanya unsur pidana apabila menjiplak skripsi, namun ada undang-undang khusus yang sangat melarang mahasiswa untuk berbuat curang seperti menjiplak skripsi orang lain," ungkapnya.

Undang-undang yang dimaksud, kata Redho yakni undang-undang sistim pendidikan nasional serta ada juga undang-undang kementerian pendidikan yang mana dengan tegas memberikan sanksi maksimal gelar akademisinya dapat dicabut.

Hanya saja, kata Redho juga harus melihat dulu apakah si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat skripsi itu sudah mendapat gelar akademisi atau belum.

BACA JUGA:Naomi Duga Skripsinya Diplagiat Mahasiswa Universitas Muhammadyah Palembang?

BACA JUGA:Prof Iskhaq Iskandar Bicara Plagiasi Akademisi: 'Dosen Itu Harus Berintegritas, Beretika dan Gaul'

Karena, lanjut Redho jika sudah mendapatkan gelar akademisi dari kampusnya maka sanksinya gelar yang bersangkutan tidak sah dan dicabut.

"Namun, ancaman maksimal pencabutan gelar akademisi sangat jarang terjadi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: