Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Tiga Raperda

Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Tiga Raperda

Rapat paripurna DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, Senin 27 Mei 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel R. A Anita Noeringhati, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama dan perhatian dari para pimpinan serta anggota dewan dalam membahas enam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan menyetujui tiga Raperda.

“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” kata Agus Fatoni.

BACA JUGA:Ditawari Jadi Dosen Program Doktor dan Magister FISIP Unsri, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Suatu Kehormatan

BACA JUGA:Ikut Melayat, Pj Gubernur Sumsel Bersaksi Almarhumah Ibunda Tito Karnavian Adalah Orang Baik Semasa Hidupnya

Kesimpulan dijabarkan Fatoni usai mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas enam Raperda yang disampaikan masing-masing juru bicara Pansus I sampai dengan Pansus V DPRD Sumsel.


Persetujuan Bersama terhadap Tiga Raperda--

Persetujuan terhadap Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati.

Sementara itu, terkait pembahasan terhadap tiga Raperda lainnya diberikan perpanjangan waktu masing-masing.

Tiga Raperda tersebut di antaranya, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Berkomitmen, Percepat Pembangunan Jembatan Putus Akibat Banjir di OKU

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja: Rektor IPDN: Selamat!

Fatoni menegaskan pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: