Ingat, Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers, Ini Alasannya?

Ingat, Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers, Ini Alasannya?

Ingat, Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers, Ini Alasannya?--

JAKARTA-SUMEKS.CO- Dewan Pers akhirnya memberikan tanggapan atas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat  jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah UndangUndang sejatinya merupakan hal yang biasa.

Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. 

Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

BACA JUGA:Soal Tak Harus UKW dan Media Tidak Perlu Terdaftar di Dewan Pers, Ninik: Bukan Pernyataan Ketua Dewan Pers!

BACA JUGA:8 Capaian Dewan Pers Sepanjang 2023, Pastikan Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media di Tahun Politik

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain

menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ.

Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3. Dalam Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: