Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Tersangka?
Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel--
SUMEKS.CO,- Tercatat lebih kurang belasan saksi, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus dalam penyidikan kasus korupsi penambangan di Sumsel.
Sejumlah nama baik dari perusahaan pertambangan hingga pihak-pihak dinas terkait, turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Kejati Sumsel.
Bahkan pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin, penyidik pidsus Kejati meminta keterangan dari lima orang mantan petinggi perusahaan BUMN pertambangan Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat memberikan keterangan mengenai update penyidikan perkara korupsi yang digadang-gadang mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel
"Kelima nama mantan petinggi perusahaan tambang Sumsel ini, hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib pagi hingga sore hari masih diperiksa," ungkap Vanny memberikan keterangannya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, kata Vanny tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, kata Vanny kelimanya masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
"Dari informasi penyidik ada 30 an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi," ungkapnya.
BACA JUGA:3 Mantan Manajer BUMN Tambang Batu Bara Diperiksa Bergilir Oleh Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Hari Kartini, PTBA Buktikan Perempuan Hebat di Tambang Batu Bara
Hanya saja, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: