1058 Desa Wilayah KC Palembang Daftarkan Perangkat Desa Jadi Peserta JKN

1058 Desa Wilayah KC Palembang Daftarkan Perangkat Desa Jadi Peserta JKN

BPJS Kesehatan Cabang Palembang menyelenggarakan kegiatan MONEV dan Workshop Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD kabupaten Banyuasin--

SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan Cabang Palembang menyelenggarakan kegiatan MONEV dan Workshop Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir tahun 2024, Rabu, 15 Mei 2024.

Pps Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Juliansyah yang akrab di sapa Anca menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemda kabupaten dan BPJS Kesehatan untuk memastikan para pekerja.

Para pekerja dalam hal ini yakni kepala dan perangkat desa beserta keluarga terdaftar sebagai peserta JKN sehingga tidak ada kendala pada saat peserta ingin mengakses layanan kesehatan karena sudah terdaftar JKN.

Pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilakukan evaluasi kepesertaan KP desa tahun 2023 dan kegiatan workshop pendaftaran KP desa yang belum terdaftar JKN oleh masing-masing Dinas PMD.

BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani Peserta saat Libur Lebaran 2024

Anca mengungkapkan bahwa kepesertaan KP desa bersifat dinamis misalkan adanya perubahan kepala dan perangkat desa yang sudah habis masa kerja serta kondisi geografis desa yang juga menjadi tantangan saat ini sehingga diperlukan upaya dan inovasi setiap pemda untuk memastikan data peserta KP desa di setiap kabupaten telah terdaftar JKN.

“Saat ini untuk proses pendaftaran atau perubahan kepesertaan JKN bagi KP desa dapat diinput langsung oleh perangat desa dan Dinas PMD melalui aplikasi Edabu yang merupakan system informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga mempermudah proses administrasi kepesertaan KP desa” kata Anca.

Lebih lanjut Anca menyatakan bahwa kepesertaan JKN bagi KP desa merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mendaftarkan dan menganggarkan iuranya sesuai dengan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tantang Jaminan Kesehatan dan Permendagri nomor 119 tahun 2019 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

Dari hasil workshop tersebut Dinas PMD masing-masing kabupaten dan BPJS Kesehatan berhasil mendaftarkan semua desa di kabupaten wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Palembang.

BACA JUGA:Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja

Total ada 1.058 desa terdiri dari kabupaten Banyuasin sebanyak 288 desa, kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 229 desa, kabupaten Ogan Ilir sebanyak 227 desa dan kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 314 desa.

Selanjutnya para peserta KP desa yang masih belum terdaftar akan segara didilakukan tindaklanjut dan pendaftaran KP desa oleh masing-masing PMD dan perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: