PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!

Siswa-siswi SMP Negeri 1 Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Penetapan zonasi Pemda harus mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Jadi untuk secara umum, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut ini. 

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di OKU

Untuk jalur zonasi PPDB jenjang SD, yaitu juga jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik atau siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan prioritas tertentu.

Kriteria tersebut mencakup usia dan jarak rumah terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kemudian untuk aturan PPDB 2024 jenjang SMP, SMA dan SMK, seleksi jalur zonasi untuk penerimaan siswa baru di kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Jika ada beberapa calon siswa dengan jarak yang sama ke sekolah, seleksi untuk mengisi kuota terakhir dilakukan berdasarkan usia, dengan preferensi untuk yang lebih tua sesuai dengan dokumen resmi kelahiran. 

BACA JUGA:Big Match Proliga 2024, Laga Pertamina Enduro vs BIN, Mega Ambisi Perpanjang Tren Kemenangan Tanpa Gia

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP yang Bagus dan Awet dari Berbagai Brand, Dijamin Tahan Banting Performa Tangguh

Selain itu, SMK bisa memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimum 10 persen dari kapasitas sekolah.

Lalu, mengenai kuota siswa jalur zonasi PPDB 2024 untuk diketahui dengan ketentuan jalur zonasi ini, kapasitas sekolah akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Bahkan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kuota kapasitas yang lebih besar setelah melakukan perhitungan total kapasitas dan proyeksi jumlah calon peserta didik. 

Jadi dalam penetapan persentase kapasitas setiap jalur PPDB adalah sebagai berikut. Yaitu untuk jalur zonasi SD, paling tidak 70 persen dari kapasitas sekolah.

Lalu, untuk jalur zonasi SMP, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah. Dan untuk jalur zonasi SMA, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah.

BACA JUGA:PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: