SK Pelantikan Pj Bupati OKU Selatan Dibatalkan, Pemprov Sumsel Siap Jembatani Proses Legalitas Pelantikan
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah --
SUMEKS.CO - Terbit pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia dan ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak.
Daerah dan Kabupaten diantaranya Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Kabupaten Muba
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelestarian Tanaman Gaharu Sebagai Ikon Baru Sumsel
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.
"Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait," kata Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang--
Selain membahas SK Pejabat oleh Mendagri, Fatoni juga menyoroti soal rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan untuk segera didiskusikan lebih lanjut.
Terutama terkait dengan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah.
Melalui kesempatan ini, Sekda OKU Selatan M. Rahmatullah menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: